Bekuk Debt Collector di Semarang, Polda: Tiap Ambil Barang Dapat Rp 15-50 Juta

Bekuk Debt Collector di Semarang, Polda: Tiap Ambil Barang Dapat Rp 15-50 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 08:44 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Polda Jateng mengungkap pendapatan salah satu debt collector (DC) yang ditangkap usai menarik paksa mobil Outlander Sport milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Semakin mewah mobil yang dapat ditarik, semakin besar hasil yang didapat.

Salah satu debt collector (DC) yang ditangkap Polda Jateng itu berinisial TGB (46). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999.

TGB diperintah ke Semarang untuk menarik mobil sport berpelat H 1768 HD itu. "Dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO," kata Johanson saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, Johanson mengungkapkan, pihak DC biasa menerima bayaran sebesar Rp 15-50 juta dalam sekali penarikan mobil, tergantung jenisnya. "Mereka setiap mengambil barang dapat Rp 15-50 juta berdasarkan jenis kendaraan," ujarnya.

Johanson juga menyebut para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. "Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Debt Collector

Sementara itu TGB mengaku dalam sebulan dia menerima gaji berkisar Rp 20-30 juta. "Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan," kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, kemarin.

TGB ditangkap karena bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing. Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai.

"Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool," ucap TGB.

7 DC Jadi DPO

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 8 orang DC dalam dua kasus berbeda di Semarang. Selain itu, tujuh orang juga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Dari 8 tersangka masih ada 7 tersangka yang DPO. Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Johanson.




(dil/ams)


Hide Ads