Rudi (57) ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui empat kerangka bayi yang ditemukan terkubur di kebun kosong Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, merupakan bayi hasil hubungan terlarangnya dengan anak kandungnya. Kepada polisi, Rudi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya E (25) sejak tahun 2013.
"Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013. Jadi bisa dikatakan inses," kata Kasat Reskrim, Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Senin (26/6/2023).
Kepada polisi, Rudi mengaku memiliki tiga istri. Namun istri yang sah hanya satu yaitu istri pertama, sedangkan istri kedua dan ketiga merupakan istri siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi korban E merupakan anak kandung pertama dari istri yang ketiga," terangnya.
Agus menjelaskan tersangka melakukan hubungan gelap dengan anak kandungnya di gubug tempat mereka tinggal yang tidak jauh dari temuan kerangka bayi tersebut.
"Dilakukan di rumah di sekitar TKP karena memang pada saat 2013 yang bersangkutan dengan anaknya tinggal bersama di gubuk yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Menurut Agus, ibu kandung E mengetahui tentang perbuatan bejat tersangka kepada anaknya. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak karena dalam ancaman.
"Ibunya juga mengetahui, sehingga ibunya dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena memang diancam oleh pelaku untuk diam dan tidak melapor. Apabila melapor akan dibunuh," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus temuan 4 kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Ia adalah Rudi (57) yang merupakan ayah kandung E (25) yang sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penetapan tersebut setelah Rudi mengakui perbuatannya yang telah mengubur 4 kerangka bayi yang sudah ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu.
(aku/ams)