Seorang juragan mainan dan sembako di Comal, Pemalang, bernama H Muhammad Aldar (60) ditemukan tewas bersimbah darah. Diketahui, pelaku pembunuhan merupakan tetangganya sendiri.
Diketahui Muhammad Aldar hidup seorang diri di rumah dua lantai kawasan Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Korban dikenal sebagai juragan toko mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan.
Pelaku bahkan mengaku disuruh oleh salah satu anak korban dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini detikJateng rangkum beberapa fakta pembunuhan yang terjadi 28 November lalu itu.
1. Penemuan Korban
Jasad Muhammad Aldar pertama kali ditemukan oleh anak keduanya. Saat ditemukan, Muhammad Aldar dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka sayat di leher dan luka tusuk di bagian dada.
Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Anjar Lindu Wijayadi mengatakan kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Pemalang dan Polsek Comal.
"Meninggal yang diakibatkan oleh senjata tajam, di leher dan dada," kata Lindu saat ditemui di Mapolsek Comal, Selasa (5/12/2023) malam.
2. Anak Korban Diperiksa
Polisi turut memeriksa dua anak korban, pertama perempuan dan kedua laki-laki. Pemeriksaan awal dilakukan di Mapolsek Comal.
Pantauan detikJateng di lokasi, pada Rabu (28/11/2023) sekira pukul 16.45 WIB, anak kedua berinisial B bersama polisi kembali ke lokasi kejadian. Polisi melakukan olah kejadian perkara di rumah korban.
B merupakan anak kedua yang kali pertama mengetahui ayahnya tergeletak di tempat tidur, sebelum melapor ke pamannya atau kakak korban, Nasir (70). Rumah Nasir tak jauh dari rumah korban.
Ketua RW 21, Perumahan Puri Asri, Purwosari, Kecamatan Comal, Suharisto, mengatakan korban hidup sendirian di dalam rumah dua lantai tersebut. Anak dan istrinya menempati rumahnya yang juga masih berada di kawasan Comal.
"Ya memiliki dua anak. Tapi dia (korban), hidup sendirian di rumah sini. Anak dan istrinya tinggal di rumah Comal," katanya.
3. Kronologi Pembunuhan
Pelaku berinisial AN (22) yang juga bekerja sebagai pedagang, membunuh Muhammad Aldar para Rabu (28/11/2023), pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan cara melompati pagar.
"Datang ke rumah, dengan cara melompat pagar, dan melintas pagar yang melingkar. Melewati atas lewat loteng pintu belakang yang tidak terkunci," ungkap Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono.
Setelah memasuki rumah, pelaku kemudian menuju ke kamar korban. Kondisi saat itu, korban masih tertidur.
Saat di kamar itu, dia langsung menusukkan pisau yang dibawa dari rumahnya ke leher korban. Korban sempat melawan dan berteriak dan langsung dibekap oleh tangan pelaku.
Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau hingga akhirnya tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, AN juga menggasak harta benda korban. Ia menuju kamar lain untuk mencari harta benda korban.
"Di situ mendapati ada satu kotak yang berisi uang tiga juta diambil. Kemudian mencari harta lainnya dompet korban yang didapati di bawah jok motor, terdapat uang empat ratus ribu, diambilnya," katanya.
Gunawan menambahkan, motor korban tidak diambil dengan alasan kondisi sudah pagi, sehingga dirasa terlalu mencolok.
"Tersangka sempat membersihkan sarung tangan dan buff di kamar mandi milik korban, sebelum meninggalkan lokasi rumah," tambah Kompol Gunawan.
Sarung dan buff serta pisau sempat disembunyikan pelaku di atas rumahnya, sebelum dua hari kemudian dibuang ke sungai Comal.
4. Disuruh Anak Korban
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, AN membuat pengakuan bahwa dirinya disuruh salah satu anak korban dengan iming-iming uang. Awalnya, ia diberi Rp 1,5 juta yang nantinya akan ditambahi Rp 10 juta.
Pelaku mengaku akrab dengan anak korban dan kerap bermain bersama. Ia juga kecanduan judi online dan slot.
"Ya pakai pisau (untuk membunuh), Saya disuruh sama anaknya," ungkap AN.
"DP awal Rp 1,5 juta, dan nanti jika sudah selesai mendapatkan uang jarahan di rumah ditambah sepuluh juta," lanjutnya.
Sementara itu diketahui, tersangka akan ditetapkan tiga pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat satu dan tiga pencurian dengan pemberatan," jelas Kompol Gunawan.
5. Polisi Masih Dalami
Kompol Gunawan Wibisono mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan keluarga sesuai pengakuan tersangka. Sehingga kini, pihak keluarga yakni anak maupun istri korban masih berstatus sebagai saksi.
"Masih kita dalami terus keterlibatan yang lain, Jadi anak korban kita mintai keterangan, juga istri, sementara masih saksi," ungkapnya.
Motif pembunuh sendiri dikatakan Gunawan, karena terlilit utang.
"Motif, karena tersangka ini terlilit utang, masih kita dalami lagi," lanjut Kompol Ginawan.
(cln/ahr)