Gasak Motor di Pekarangan Rumah Warga, Maling di Pati Dibekuk

Gasak Motor di Pekarangan Rumah Warga, Maling di Pati Dibekuk

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 05 Des 2023 15:54 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi pencurian motor di Pati (dikhy sasra)
Pati -

Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor di Pati. Modus pelaku masuk di perkarangan rumah yang sepi.

"Iya benar, ungkap kasus terkait dengan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik A (33) warga Margorejo Pati," jelas Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan dalam keterangan tertulis dari Humas Polresta Pati diterima detikJateng, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan pelaku diamankan MA warga Gabus Pati. Lalu penadah motor curian berinisial TR (23) warga Kudus. Modus pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan di atas meja," jelasnya.

AKP Dwi mengatakan kejadian terjadi pada hari Jumat (1/12) pagi lalu. Kejadian bermula saat motor korban yang di parkir depan rumah hilang beserta kunci aslinya yang berada di dalam rumah.

ADVERTISEMENT

Lalu polisi mengamankan pelaku pada Senin (4/12) kemarin. Diketahui motor hasil curian telah dijual kepada penadah warga Kudus.

"Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku dan penadah kini telah diamankan di ruang tahanan Polresta Pati. Pelaku pencurian dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KHUPidana.

"Pelaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang penadah," pungkasnya.




(apu/ahr)


Hide Ads