Sales Bahan Kue Diciduk gegara Gondol Tas Isi 3 HP-Uang Pedagang di Pati

Sales Bahan Kue Diciduk gegara Gondol Tas Isi 3 HP-Uang Pedagang di Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 16:11 WIB
poster
Ilustrasi pencuri di Pati ditangkap. Foto: Edi Wahyono
Pati -

Pria berinisial G (21) ditangkap polisi karena diduga telah mencuri barang di toko Desa Panjunan Kabupaten Pati. Aksi pencurian pelaku pun sempat terekam kamera CCTV.

Seperti pada postingan akun instagram @satreskrimpolrestapati empat jam yang lalu. Pada postingan itu memperlihatkan pria yang mengendarai sepeda motor parkir di depan toko yang sedang sepi. Pria itu masuk ke toko dan mengambil sejumlah barang berharga. Usai mengambil barang, pria itu langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Di dalam keterangan fotonya, akun itu menulis bahwa aksi pencurian terjadi di salah satu toko sembako yang berada di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku telah diamankan polisi. Pelaku berinisial G warga Bogor yang tinggal di Kudus. Lalu seorang penadah hasil curian berinisial SS (28) warga Jepara juga ikut ditangkap.

"Pelaku Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara," jelas Onkoseno dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

Onkoseno menjelaskan pencurian itu terjadi pada Jumat (3/11) lalu pada pukul 11.45 WIB. Kejadian bermula saat pelaku G keliling sebagai sales toko bahan kue. Saat di lokasi kejadian, pelaku mengambil tas punggung bahan kulit yang terletak di bangku kayu teras toko sembako.

"Setelah melakukan aksinya pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan Pati dan melewati Jembatan Tanjang berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil tersangka curi tersebut," terangnya.

Pelaku membawa kabur tas yang berisi tiga telepon seluler, dompet berisi kartu identitas, uang tunai. Pelaku mengambil dan membawa satu unit telepon seluler dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000.

"Tas Punggung beserta isi lainnya di buang ke area persawahan di sekitar tempat tersebut," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue pada Rabu (29/11) kemarin. Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana," tegas Onkoseno.




(ahr/ams)


Hide Ads