Mobil Pemandu Karaoke di Solo Dibawa Kabur Pelanggan, Begini Modusnya

Mobil Pemandu Karaoke di Solo Dibawa Kabur Pelanggan, Begini Modusnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 25 Sep 2023 16:42 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers kasus pencurian mobil di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023)
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konferensi pers kasus pencurian mobil di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang wanita pemandu karaoke berinisial ES (33) jadi korban pencurian oleh pelanggannya sendiri di Solo. Mobil dan sejumlah barang berharganya digondol pelaku.

Korban warga Pemalang itu kemudian melapor ke polisi. Dua orang pelaku, pria inisial B (37) warga Klaten dan AN (28) warga Salatiga akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian bermula saat B dan AN mencari hiburan di salah satu tempat karaoke di Solo pada 1 Agustus lalu dan bertemu korban. Usai karaoke itu, ketiganya kemudian berkaraoke lagi di tempat yang berbeda. Puas berkaraoke, ketiganya sepakat untuk menginap di salah hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh miras, tersangka mengambil mobil dan barang berharga korban," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Barang berharga milik korban berupa uang Rp 1 juta, handphone, dan mobil jenis Daihatsu Ayla digondol para tersangka saat korban tertidur.

Iwan menuturkan, modus tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh miras. Para tersangka diketahui juga seorang residivis kasus serupa.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain," jelasnya.

Menurut keterangan B, dia sudah sering melakukan penggelapan mobil di berbagai kota seperti di Cirebon dan Mojokerto. Mobil itu dia jual ke seorang penadah berinisial D.

"Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta," kata B saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Modusnya, dia menyewa mobil rental yang kemudian dia gelapkan untuk di jual. Namun untuk aksinya di Solo, modusnya berbeda karena mendapatkan kesempatan.

"Di Solo baru ini. Kalau di Solo spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC (pemandu karaoke), dan bawa mobil," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam terjerat Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.




(apl/rih)


Hide Ads