Ditemui di Balai Kota Solo, Wali Kota Solo yang juga cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah ada yang mengurus untuk persidangan perdana besok.
"Oh sudah ada yang ngurus," kata Gibran ditanya mengenai persiapan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Rabu (29/11/2023).
Hanya saja, saat ditanya siapa yang mengurus sidang tersebut, Gibran enggan menjawab. Dia juga enggan menjawab soal kuasa hukum yang sudah disiapkan.
"Ya ada lah. (Kuasa hukum pribadi atau tidak) Udah ada ya," jawabnya singkat.
Gibran Siap Jalani Sidang Gugatan Rp 204 T
Sebelumnya, Gibran mengaku bakal mengikuti proses hukum yang ada. Dirinya akan menjalani proses hukum tersebut.
"Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).
Ditanya mengenai apakah dirinya akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan (jaksa pengacara negara), Gibran enggan menjelaskan.
"Nanti saja nggih. Ya intinya dijalankan nggih," pungkasnya.
Sidang Perdana 30 November 2023
Gugatan Rp 204 T kepada Gibran dan Almas diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Adapun PN Solo juga sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.
"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi.
Saksikan juga Live Adu Perspektif, Perang Terbuka di Awal Masa Kampanye
(apl/ams)