Polres Klaten Tangkap Komplotan Pengedar Pil Koplo, Salah Satunya Pelajar

Polres Klaten Tangkap Komplotan Pengedar Pil Koplo, Salah Satunya Pelajar

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 24 Nov 2023 17:40 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil koplo di Polres Klaten, Jumat (24/11/2023).
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran pil koplo di Polres Klaten, Jumat (24/11/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polres Klaten menangkap 3 orang yang diduga merupakan komplotan pengedar pil koplo. Salah satu di antaranya merupakan pelajar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 3.147 butir pil koplo dari komplotan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP, Hendro Satmoko menyebut pelaku bernama SCP (18) warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten itu sudah dewasa meski masih menjadi pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pelajar ini usianya sudah dewasa, 18 tahun enam bulan. Pelajar ini sebagai pengedar," kata Hendro, Jumat (24/11/2023).

Selain menangkap SCP, polisi juga membekuk DA (19) warga Desa Solodiran, Kecamatan Manisrenggo dan AP (29) warga Berbah, Sleman.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendro, komplotan tersebut terungkap dari penangkapan SCP. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan akhirnya bisa membekuk DA dan AP.

"Kita ungkap di Klaten, kita tangkap satu dan dua tersangka lalu kita kembangkan sampai Berbah, Sleman, Yogyakarta. Kita amankan tiga kaleng, kita geledah barang dari Sleman sudah di Klaten semua," imbuh Hendro.

Polisi juga menemukan pil koplo yang disimpan dalam 3 kaleng Setelah dihitung, terdapat 3.147 butir pil koplo milik komplotan tersebut.

Selama ini mereka diduga mengedarkan barang tersebut di Klaten dan DIY. Hal itu membuat polisi menyebut mereka sebagai jaringan lintas provinsi.

"Ya jaringan lintas provinsi sampai Sleman dan Klaten. Obat ini masuk daftar G, obat harus dengan resep dokter," sambung Hendro.




(ahr/dil)


Hide Ads