MSA (21) Desa Malang Jiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Penjual warung angkringan itu diamankan karena membobol rumah dan mencuri mobil kijang.
"Motifnya ekonomi. Mobil akan dijual atau digadaikan untuk membayar utang kurang lebih Rp 7 juta tapi belum sempat dijual," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (24/11/2023).
Menurut Yulianus Dica, kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. TKP kejadian di rumah korban Desa Logede, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP di rumah korban Desa Logede, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu sebelah barat yang terkunci gembok dan pelaku melihat kunci rumah ditaruh di atas lubang angin-angin di atas pintu," papar Yulianus Dica.
Setelah pintu terbuka, sambung Yulianus Dica, pelaku masuk dan langsung menuju arah dapur dan mengambil kunci kontak KBM kijang di atas meja makan. Kemudian pelaku membawa KBM yang terparkir di garasi rumah menuju warung angkringan milik pelaku di Prambanan.
"Pelaku membawa KBM yang terparkir di garasi rumah menuju warung angkringan milik pelaku di Prambanan. Berdasarkan olah TKP, tim Resmob menangkap pelaku saat di rumah calon istrinya," terang Yulianus Dica.
Ditambahkan Yulianus Dica, antara korban dan pelaku saling kenal, teman kerja dan sering pinjam uang ke korban. Awalnya pelaku sebenarnya datang ke rumah korban untuk pinjam uang bukan mencuri.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk pinjam uang. Tiga kali dipanggil tidak ada, di rumah tidak ada orang dan mendapatkan kunci gembok di atas pintu, berinisiatif masuk rumah," imbuh Yulianus Dica.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menyatakan lokasi kejadian di rumah warga Desa Logede, Kecamatan Karangnongko. Kerugian akibat pencurian sebuah mobil kijang seharga sekitar Rp 40 juta.
"Kerugian akibat pencurian sebuah mobil kijang seharga sekitar Rp 40 juta. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Tri Wahyuni kepada wartawan.
Tersangka MSA menyatakan dirinya nekat karena butuh uang untuk bayar hutang dan buka angkringan. Tapi bukan untuk biaya nikah.
"Mau untuk bayar utang dan buka angkringan, bukan untuk nikah. Tadinya ke situ mau pinjam uang tapi kemudian ada pikiran negatif," kata MSA di Mapolres.
(apl/ahr)