Polda Jelaskan soal Dugaan Dana Aspirasi Desa di 3 Daerah Jateng

Polda Jelaskan soal Dugaan Dana Aspirasi Desa di 3 Daerah Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 24 Nov 2023 11:44 WIB
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (24/11/2023).
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (24/11/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah menjelaskan terkait dugaan korupsi dana aspirasi desa di tiga daerah. Sebanyak 13 orang sudah dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan perkara ini berawal dari laporan warga dan LSM pada 12 April 2023. Dana yang diduga dikorupsi diduga bersumber dari dana Banprov Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

"April ada laporan masyarakat, LSM, adanya dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan provinsi dan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sudah lakukan langkah dalam hal penyelidikan apakah benar terjadi atau tidak," kata Dwi di kantornya, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lakukan pemeriksaan kepada 13 pihak dalam bentuk klarifikasi dan permintaan dokumen atau fotokopi," imbuhnya.

Dugaan korupsi itu berada di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2020 sampai 2022. Ada beberapa modus dalam perkara tersebut yaitu dugaan pekerjaan dikerjakan penyedia pihak ketiga, dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan adanya pemotongan dana proyek.

ADVERTISEMENT

"Kalau lihat aduan, ada beberapa modus yang sedang berupaya kami ungkap apakah benar ada pemotongan dana proyek yang diterima kepala desa. Kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Status kasus ini masih tahap penyelidikan," tegasnya.

Terkait 13 orang yang diperiksa, Dwi menjelaskan belum ada kepala desa yang diperiksa. Meski demikian nantinya kepala desa yang menerima bantuan akan diperiksa, kemudian ada juga tim pengelola kegiatan, dan pihak ketiga yang mengerjakan program Bankeu Provinsi Jateng.

"13 itu pihak yang terkait, ada pihak swasta dan instansi. Untuk kades belum," ujarnya.

Kemudian Dwi mengatakan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan sudah dilakukan sejak April 2023 dan tidak ada unsur politik.

"Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April dan tidak ada kaitannya dengan masalah pemilu. Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan provinsi dan kabupaten bahkan kepala desa. Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi," ujarnya.




(rih/apl)


Hide Ads