Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Din Syamsuddin: Sebaiknya Mengundurkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Din Syamsuddin: Sebaiknya Mengundurkan Diri

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 23 Nov 2023 12:46 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di kampus Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Kamis (23/11/2023).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di kampus Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Kamis (23/11/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

"(Penetapan tersangka) Itu satu nestapa, aib besar bahwa ketua lembaga pemberantasan korupsi justru korupsi. Bahwa apa keputusan dari yang berwenang untuk mentersangkakan Ketua KPK itu, saya tidak tahu alasannya, tapi kalau itu benar dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, ini suatu aib besar bagi bangsa ini," kata Din kepada wartawan di Kampus Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Kamis (23/11/2023).

"Suatu nestapa dan inilah keburukan dari sistem politik yang diterapkan dewasa ini, maka hemat saya tegakan hukum dan jangan sampai hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kedua, jangan hukum itu dipakai untuk kepentingan penguasa," kata Din.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penetapan tersangka tersebut, pihaknya menyarankan agar Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya.

"Secara etik mengundurkan diri, secara etis. Sama halnya, saya dengar ada seorang menteri atau wakil menteri yang sudah jadi tersangka, tapi masih hadir pula di sidang atau rapat kerja dengan DPR, mungkin tidak ada larangan. Saya tidak tahu persis, tapi secara etik itu suatu sikap, perilaku yang tidak etis itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikNews, Rabu (22/11), Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.




(rih/apl)


Hide Ads