Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, korban pergi dengan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi dengan akun bernama Adit.
"Pada Kamis (9/11), pelaku berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi. Dari sana, keduanya bertukaran nomor WA," kata Dimas saat dihubungi detikJateng, Rabu (22/11/2023).
Dari perkenalan itu, pelaku membawa korban pergi. Keduanya janjian bertemu di suatu tempat pada hari Kamis (16/11) malam.
Saat menemui pelaku, korban tidak pamit dengan orang tuanya jika meninggalkan rumah. Pelaku pun mengajak korban ke Semarang, dengan menaiki sepeda motor masing-masing.
"Pelaku mengajak korban ke Semarang. Dengan menjanjikan akan dibelikan bensin, makan, dan uang. Sehingga korban bersedia pergi ke Semarang," ujarnya.
Karena tak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian. Setelah meninggalkan rumah selama tiga hari, pelaku mengembalikan korban kepada keluarganya, dan bertemu di kawasan Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (19/11).
"Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumahnya, namun korban tidak mau. Pelaku memaksanya untuk pulang karena bapak korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp agar segera mengembalikan korban," ujarnya.
Setelah korban kembali dengan keluarganya, pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke Mapolres Sukoharjo dengan dugaan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Dimas melanjutkan, korban diajak TA ke rumah kontrakan yang berada di Semarang. Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing.
Pelaku kemudian memperkosa korban keesokan harinya dan kembali dilakukan pada Jumat (18/11). "Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban tersebut sebanyak empat kali. Pelaku sudah kita amankan," lanjut Dimas.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHPidana, tentang tindak pidana persetubuhan atau cabul anak di bawah umur, dan penculikan anak di bawah umur.
(apu/rih)