Sebanyak 29 narapidana (napi) kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pemindahan napiter ini dilakukan melalui jalur darat dengan dikawal ketat dari personel Brimob, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polresta Cilacap.
Rombongan tersebut menggunakan beberapa minibus, serta tiga kendaraan milik Lapas Purwokerto dan Cilacap. Sampai di Dermaga Wijayapura pukul 12.54 WIB.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso saat dimintai konfirmasi menjelaskan pihaknya telah menerima pemindahan napiter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 29 napiter yang dipindahkan," kata Mardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Mardi menyebut, napiter ini berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka langsung menempati dua lapas yang ada di Nusakambangan.
"(Asal napiter) Rutan Cikeas. Penempatan di Lapas Pasir Putih dan Karanganyar," terangnya.
Namun ia tidak memerinci berapa jumlah yang dipindahkan ke Lapas Pasir Putih dan Karanganyar.
"Belum ada laporan berapa jumlah dari masing-masing lapas," jelasnya.
Mardi menjelaskan dengan adanya pemindahan napi kasus terorisme ke Lapas di Nusakambangan ini, maka jumlah total narapidana sekitar 2.000 orang.
Napi yang Dipindahkan Kategori Merah
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar, Hisam Wibowo mengatakan napiter yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar maupun Lapas Pasir Putih menempati one man one cell.
"Napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan masih masuk kategori merah. Sehingga ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super maximum," ungkapnya.
Hisam menyebut untuk hukuman para napiter ini beragam. Dari kurungan penjara tiga tahun sampai hukuman seumur hidup.
"Masa hukumannya beragam, paling rendah tiga tahun dan ada yang seumur hidup. Jadi sekarang total terdapat 37 napi kasus terorisme," pungkasnya.
(aku/ams)