Puluhan batang kayu Sonokeling hasil dari illegal logging diamankan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Pasalnya kayu jenis Sonokeling yang dicuri itu laku dijual hingga ke Jepang dan Amerika Serikat (AS).
"Kejadiannya (penangkapan pelaku illegal logging) Rabu (2/11) pukul 03.30 WIB. Melancarkan aksinya saat dini hari," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Pertama, AT (29), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo. Tersangka ini berperan sebagai pengangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, MK (47), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo. Pelaku ini berperan sebagai pembeli. Ketiga, BOY (26), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo. Boy berperan sebagai penebang.
"Barang bukti yang kami amankan 58 potongan kayu jenis sonokeling. Dengan ukuran bervariasi. Jangan main-main dengan illegal loging," kata Indra.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, kayu Sonokeling memiliki daya jual tinggi. Dari keterangan para pelaku kayu ini digunakan untuk lantai flooring dan dinding tembok di luar negeri. Misalnya di Amerika dan Jepang.
"Jadi komoditas ekspor. Nanti (ke luar negeri) bukan per batang lagi (jualnya), tapi per kilogram," kata dia.
"Luar negeri, cuaca dingin tidak tembus (jika menggunakan sonokeling)," imbuhnya.
Yahya menjelaskan, para tersangka awalnya menebang kayu kemudian dikumpulkan di pengepul. Kemudian kayu diangkut dan dijual ke luar kota. Saat ini jajaran Satreskrim tengah mencari pembeli itu namun belum ditemukan.
Ia menambahkan, satu batang kayu bisa dipotong menjadi 3-4 batang. Sedangkan pengepul tidak jauh dari lokasi penebangan. Sebab tidak mungkin jika harus digotong jauh.
Tersangka Mengelabui Lewat Surat Pipil Tanah Palsu
"Setelah ditebang ada yang langsung dijatuhkan ke bawah dan dipotong di pinggiran. Ada yang dipotong di atas (lokasi penebangan) agar mudah. Tergantung medan dan besaran kayu," ungkap dia.
Yahya menuturkan tersangka membawa surat pipil tanah palsu. Hal itu untuk alibi atau mengaburkan.
"Seolah-olah kayu itu berasal dari tanah warga atau perorangan. Padahal kayu itu dari tanah milik Perum Perhutani," kata Yahya.
Sementara itu, salah satu tersangka Boy mengatakan selama dua bulan ini ia sudah menebang pohon sebanyak 4 kali. Ia menebang di wilayah Hutan Tunggangan Kecamatan Tirtomoyo.
"Saya biasa menebang jam 17.00 WIB sore. Satu kubik (sonokeling) rata-rata laku Rp 5 juta hingga Rp 8 juta," kata Boy.
Ketiga pelaku disangkakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya.
Ancaman hukuman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun. Dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Miliar.
(apu/aku)