Kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya divonis belasan tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Diketahui terdakwa kepsek M dan guru Y telah mencabuli 12 siswinya di sekolah. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno saat jam pelajaran.
"Iya sudah putusan (kasus pencabulan kepsek dan guru madrasah di Baturetno). Hasilnya sesuai dengan tuntutan (JPU)," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar kepada wartawan Rabu (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, kepala madrasah M divonis 17 tahun penjara. Sedangkan guru madrasah Y, divonis 15 tahun penjara.
"Alasan tuntutan JPU berbeda karena kepala madrasah memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah. Tapi justru malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul," ungkap dia.
Atas putusan pengadilan tersebut, kata Christomy, kedua terdakwa langsung menerima. Mereka tidak melakukan upaya banding.
"Langsung menerima. Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas," jelasnya.
Selain itu, JPH menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap belasan siswi madrasah oleh kepsek dan gurunya sendiri itu terungkap pada Mei lalu. Para siswa mendapat ancaman nilai jelek jika kasus itu dilaporkan.
Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Tetapi meraba-raba tubuh dan bagian sensitif korban. Kedua pelaku itu juga telah diberhentikan dari jabatannya.
(cln/aku)