Polresta Solo menangkap empat copet dari dua kasus berbeda. Copet tersebut sering beraksi saat ada acara seperti konser.
Kasus pertama terjadi saat konser musik band Tipe-X di Pura Mangkunegaran pada Sabtu (28/10/2023) malam. Dalam kasus pertama ini, polisi mengamankan tiga dari lima pelaku.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan mereka yang diamankan berinisial FE (34), GN (36), dan YG (24). Ketiganya warga Bandung. Sementara dua pelaku yang buron berinisial I selaku otak kejahatan dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu cukup banyak yang melapor. Kami mencari dan mengungkap. Karena korbannya banyak, kami menduga pelakunya berkelompok. Ternyata betul, dari hasil penelusuran beberapa HP," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (13/11).
Beda Peran 5 Pelaku, Ikut Joget-Dorong Korban
Iwan menjelaskan kelima pelaku punya peran yang berbeda. Ada yang ikut berjoget dengan target korban, ada mendorong korban agar fokusnya teralihkan, ada yang mengambil HP, dan ada yang menerima HP hasil copetan.
Dalam memilih target, Iwan mengungkap, pelaku tak memandang jenis HP yang dibawa korban. Mereka mencari korban yang menaruh HP di tempat yang mudah dicopet, seperti di saku belakang atau di tas yang mudah diambil barangnya.
"Mereka tidak perlu waktu lama, korban sudah diincar. Durasi waktunya hanya sekian detik. Ikut menjoget, (korban) langsung didorong, dan langsung mengambil HP.
Kriteria khusus tidak ada. Mereka hanya memilih HP dengan peluang yang mudah diambil," ungkap Iwan.
Dari banyaknya korban yang melapor, Sat Reskrim Polresta Solo kemudian melakukan penelusuran melalui nomor IMEI HP korban. Pelaku akhirnya di ringkus di Bandung, Jawa Barat.
Ditangkap Saat Pesta Sabu
"Sat Reskrim datang ke Bandung dengan informasi nomor IMEI yang masih terdeteksi di Bandung. Sempat hilang satu hari, lalu hidup kembali untuk digunakan," jelas Iwan.
"Kami koordinasi dengan perangkat desa, kami mendatangi kos-kosan, dan menangkap tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu. Didapati di TKP ada lima HP dari total 12 HP yang dicuri di Mangkunegaran. Kami masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Selain itu, karena saat ditangkap para pelaku sedang pesta sabu, Iwan menuturkan akan dilakukan pemeriksaan yang berbeda.
"Dua kejahatan akan kami sidik secara terpisah. Pencurian sendiri dan penyalahgunaan narkoba sendiri," pungkasnya.
(dil/ams)