Sakit hati ditinggal nikah saat dirinya sedang menjalani hukuman, pria asal Demak, MA (45) nekat menganiaya mantan kekasihnya setelah dia keluar dari penjara. Dia membacok wanita itu berkali-kali menggunakan kampak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak. Adapun korban, N (43) merupakan warga Kecamatan Sayung, Demak.
"Penyidik telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan," kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winardi menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi pada Senin (6/11) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban. Saat itu pelaku datang dengan membawa kampak yang disimpan di dalam tas.
"Terjadi penganiayaan tersebut dengan cara dibacok, sehingga kami menerima aduan atau laporan dari pihak korban," ujarnya.
Tiga jam berselang setelah peristiwa itu, pelaku ditangkap polisi di Desa Sidorejo, Sayung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kampak sepanjang 30 cm, tas, dan sepeda motor.
"Sekitar 3 jam setelah kejadian kita berhasil menangkap pelaku," ucap Winardi.
Motif Sakit Hati Ditinggal Nikah
Winardi menerangkan, motif pelaku ialah sakit hati. Menurutnya, pelaku dan korban menjalin asmara selama sekitar setahun pada 2018-2019.
Karena tersangdung kasus pidana, pelaku pun menjalani hukuman tahanan di Kedungpane, Kota Semarang selama 2,5 tahun. Setelah bebas, pelaku mendapati wanita tersebut sudah menikah dengan pria lain.
"Motif pelaku dalam hal ini sakit hati karena pernah menjalin hubungan asmara sekitar 2018 pertengahan sampai 2019. Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan tindak pidana atau penggelapan, sehingga harus mempertanggungjawabkan di Lembaga Kedungpane selama 2,5 tahun," terang Winardi.
"Setelah keluar (dari penjara, pelaku) mendengar korban telah menikah dengan orang lain. Di situlah timbul sakit hati dari pelaku, awalnya minta uang yang pernah diberikan kepada korban dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan sehingga sakit hati," imbuhnya.
Korban Luka Parah-Diopname
Winardi menambahkan, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelita Anugrah Mranggen. Saat ini korban sudah bisa diajak berkomunikasi.
"Pelaku melakukan pembacokan berkali kali terhadap korban yang saat ini dirawat di rumah sakit Pelita. (Kondisi) Korbannya sangat parah. (Luka) Dari dahi, dada, jari, sampai paha," kata Winardi.
"Saat ini kondisi korban masih dalam perawatan dan sudah mendapatkan perawatan yang baik, bisa diajak komunikasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami sangkakan dengan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasar 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.
(dil/ahr)