Vonis Patsus 14 Hari Polisi Blora gegara Panggil Tetangga 'Genderuwo'

Vonis Patsus 14 Hari Polisi Blora gegara Panggil Tetangga 'Genderuwo'

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 09 Nov 2023 11:47 WIB
Sidang disiplin di Polres Blora terhadap polisi yang memanggil tetangganya dengan sebutan genderuwo, Rabu (8/11/2023).
Vonis Patsus 14 Hari Polisi Blora gegara Panggil Tetangga 'Genderuwo'. (Sidang disiplin di Polres Blora, Rabu (8/11/2023).. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Solo -

Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora, Aiptu Andi Budhi menjalani sidang disiplin kepolisian lantaran dinilai telah melecehkan tetangga sendiri. Aiptu Andi akhirnya divonis penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Untuk diketahui, Andi diperkarakan dalam pelanggaran disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat. Pelanggarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil putusan. Sebagaimana keterangan saksi, terlapor terbukti melakukan pelanggaran sipil. Berupa tidak menaati aturan yang berlaku. Tidak berlaku sopan santun di lingkungan masyarakat. Putusan. Satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kedua menerapkan penempatan khusus selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 November," kata Sosiyanto dalam putusan sidang disiplin, Rabu (8/11).

Aiptu Andi Akui Kesalahan

Terlapor Andi mengakui kesalahannya yaitu melakukan pelanggaran disiplin Polri. Antara lain penghinaan, melanggar norma kesopanan, tidak menjalankan tugas utama Polri, perusakan dan kode etik ruang lingkup kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Pihak terlapor juga menyampaikan sanggahan. Meminta agar diberikan hukuman yang ringan. Dengan pertimbangan terlapor Andi pernah dinas di Aceh, tertib dan mengakui kesalahannya, dia juga pernah berprestasi sebagai 10 bhabinkamtibmas terbaik di Jateng.

Respons Pelapor

Adapun pelapor, Idris Lutfi (35) mengatakan ia melaporkan Andi karena dianggap berperilaku tidak sopan kepada orang tua Idris.

"Dia membuat tidak nyaman kepada keluarga saya. Dia menganggap ibu saya 'genderuwo', terus memanggil orang tua njangkar dengan sebutan 'Mahmudah' bukan 'Bu Mahmudah' itu kan melanggar asas kesopanan," ucap Idris saat ditemui wartawan usai sidang.

Sikap Andi, kata Idris juga telah merusak pohon pepaya dan juga beberapa kali melemparkan sesuatu ke pekarangan rumah pelapor.

"Dia pernah membuang potongan kaca di pekarangan saya. Terus memotong pohon pepaya tanpa sepengetahuan pemilik juga," jelasnya.

Atas putusan sidang yang telah diketok, Idris merasa putusan itu tidak sesuai harapan. Harapannya anggota Bhabinkamtibmas itu dimutasi namun tidak dikabulkan.

Untuk diketahui, sidang disiplin anggota Polri Polres Blora ini berlangsung secara tertutup di Aula Aryyaguna Polres Blora. Awak media hanya bisa memantau dari luar aula itu.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads