Jebak Tukang Ojek di Tengah Hutan Juwangi, Begal Asal Semarang Diringkus

Jebak Tukang Ojek di Tengah Hutan Juwangi, Begal Asal Semarang Diringkus

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 09 Nov 2023 10:41 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Jebak Tukang Ojek di Tengah Hutan Juwangi, Begal Asal Semarang Diringkus. Ilustrasi. (Foto: dok detikcom)
Boyolali -

Polisi berhasil meringkus pelaku begal yang beraksi di hutan Juwangi, Boyolali. Pelaku menjebak tukang ojek dan mengeroyok korban di tengah hutan. Satu pelaku ditangkap dan satu lagi masih diburu.

"Para pelaku membegal tukang ojek di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng, Dukuh Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis kepada para wartawan Kamis (9/11/2023).

Aksi begal itu menimpa Ahmad Khabib (49) warga Watu Agung, Suruh, Kabupaten Semarang. Kejadiannya pada 1 November 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya. Saat di lokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur," terangnya.

Jebak Tukang Ojek di Tengah Hutan

Disebutkan kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini sedang mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang. Kemudian didatangi oleh dua orang pelaku yang tak dikenal, minta diantarkan ke Kemusu, Boyolali.

ADVERTISEMENT

Upah disepakati Rp 150 ribu. Satu motor digunakan boncengan bertiga. Sesampainya di Kemusu korban di ajak berputar-putar tidak jelas tujuannya.

"Kemudian korban diajak masuk ke kawasan hutan Juwangi, Boyolali dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok di dalam kawasan hutan. Sesampainya di tengah hutan korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya.

Kedua pelaku membawa kabur motor matik Honda Vario milik korban. Korban pun ditinggalkan pelaku di dalam hutan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian pembegalan itu ke Polsek Juwangi.

Petugas Polsek dan Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

"Satu pelaku inisial EM (38) berhasil ditangkap di wilayah Peterongan, Kota Semarang, Rabu (8/11) kemarin jam 12.00 WIB," imbuhnya.

Satu Pelaku Buron

Polisi juga berhasil menyita barang bukti motor Honda Vario, milik korban. EM kepada petugas mengaku dalam melakukan pembegalan kepada korban dilakukan bersama temannya.

"Satu pelaku saat ini masih dikejar," tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami sampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuanya tidak jelas lebih baik tidak dilayani. Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana," imbau Petrus.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads