Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis 15 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Divonis 15 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 08 Nov 2023 22:24 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Boyolali -

Pria inisial S (45) terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandungnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam dalam sidang yang berlangsung malam ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dengan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananto, dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (8/11/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Rp 1 miliar tersebut, kata Dwi, dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 19.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyatakan, terdakwa SM secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata Majelis Hakim, antara lain perbuatan itu dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dalam kondisi berduka atas meninggalnya ibunya. Akibat perbuatan itu, korban juga menderita psikis dan mengalami trauma yang mendalam.

Selain itu, terdakwa juga telah menghancurkan masa depan putrinya sendiri. Selain melanggar norma hukum, perbuatan terdakwa juga tak sesuai dengan norma agama dan sosial.

Humas PN Boyolali yang juga anggota Majelis Hakim dalam perkara ini, Tony Yoga Saksana mengatakan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan itu.

"Kita berikan hak waktunya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah akan mengajukan banding atau menerima," jelas Tony.




(rih/rih)


Hide Ads