Tawuran pelajar yang mengakibatkan satu pelajar tewas dan dua luka-luka, di Kabupaten Pemalang, melibatkan lima sekolah. Bahkan, polisi telah melakukan pemeriksaan sembilan pelajar sebagai saksi dan telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum.
"Dari keseluruhan sembilan saksi, berstatus pelajar. Kita tetapkan satu orang anak berkonflik dengan hukum, masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti akhirnya tidak terlalu lama pihaknya dapat melakukan identifikasi seorang anak yang dinyatakan berkonflik dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini proses penyelidikan sudah berjalan kita lakukan penahanan dan selama 15 hari ke depan kita akan melakukan penyidikan," kata Yovan Fatika.
Tawuran Antara Siswa SMP
Masih menurut Yovan, tawuran antarkelompok pelajar tersebut, dari keterangan saksi-saksi, melibatkan lima sekolah menengah pertama di Pemalang. Namun, korban diketahui merupakan siswa SMK.
"Yang kami identifikasi ada lima sekolah, SMP, tapi korbannya sekolahnya di SMK," ungkapnya.
Pada awak media, pihaknya sendiri mengetahui adanya peristiwa tersebut dari petugas keamanan di IGD rumah sakit, yang melaporkan adanya korban tawuran yang dibawa oleh teman-temanya ke IGD.
"Tawuran ini kami ketahui setelah adanya laporan dari satpam Rumah Sakit Islam yang menyampaikan pada kami bahwa ada seseorang yang dibawa oleh beberapa rekannya ke IGD rumah sakit tersebut, dan ternyata setelah sampai IGD yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia. Atas dasar itu Satreskrim mendatangi rumah sakit," kata Yovan.
Menurut Yovan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Selasa (7/11) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan persawahan, masuk Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Pemalang.
Menerima adanya informasi tawuran, jajaran Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yakni teman korban yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Secara marathon kita lakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Akhirnya, tidak terlalu lama pada siang harinya, kita sudah berhasil mengidentifikasi berdasarkan keterangan saksi kemudian barang bukti, kita tetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum," ucapnya.
Berawal dari Saling Tantang di Medsos
Dari hasil pemeriksaan, menurut Yovan, peristiwa tersebut berawal saling tantang dua kelompok pelajar melalui media sosial, yang sebelumnya justru tidak saling kenal.
"Jadi kegiatan mereka pada malam itu diawali saling tantang di medsos, kemudian disepakati tempat pertemuan dan teknis dari kedua kelompok ini. Awalnya sparing tiga lawan tiga. Terkait pembuatan konten di medsos, kita akan dalami lagi," kata Yovan.
Pihaknya juga melakukan pemanggilan pada para orang tua dan pihak sekolah, sejumlah pelajar yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
"Tadi pagi sudah kita panggil orang tua atau wali kemudian pihak sekolah,kita berikan pembinaan," ucap Yovan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Pihaknya mengimbau, pada masyarakat luas, lebih-lebih para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan maupun saat bersosial media.
Sementara itu, satu anak yang berkonflik dengan hukum, akan dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Yovan.
(apl/ams)