Penjambret sadis yang menewaskan seorang emak di Gresik, Jawa Timur, Abdullah Faruq Sidiq (30) membagikan tips aman buat pemotor agar tak jadi korban penjambretan. Tips itu disampaikan Faruq saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gresik.
Dilansir detikJatim pada Rabu (8/11), Faruq mengaku sengaja sengaja menyenggol motor korban saat korban berusaha mengejarnya. Dia juga mengaku tahu bahwa korban berinisial RA, warga Kebomas, Gresik, meninggal akibat ulahnya.
"Iya sengaja saya senggol biar jatuh dan saya langsung kabur. Iya tahu korban meninggal," kata Faruq di Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023). Kedua kakinya ditembak oleh Tim Unit Resmob Satrekrim Polres Gresik karena disebut melawan dan kabur saat disergap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tahu korbannya meninggal dalam aksinya pada malam hari, Faruq kembali beraksi pada keesokan harinya. Dia mengaku mengincar para wanita yang berkendara sendirian dan membawa tas yang mudah dijangkau. Baik tas yang digendong maupun yang diselempangkan.
"Buat memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Uangnya buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Di hadapan polisi dan sejumlah wartawan di Mapolres Gresik, Faruq kemudian memberikan tips kepada emak-emak di Gresik agar meletakkan tasnya di jok atau di tempat yang tidak terlihat.
"Kepada warga Gresik, terutama wanita jangan memakai tas di punggung atau menaruh tas di tempat yang terlihat. Itu biasanya menjadi incaran saya. Pastinya itu juga jadi incaran pelaku jambret lainnya," ucapnya.
Beraksi dengan Pakaian-Motor yang Sama
Kapolres Gresik, AKBP Adhtya Panji Anom mengatakan Faruq diringkus saat hendak beraksi untuk kedua kalinya. Saat itu anggota Resmob yang dipimpin Ipda Komang Andhika sedang berpatroli.
"Karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan patroli. Ternyata pelaku ini hendak beraksi kembali," kata Adhitya, dikutip dari detikJatim.
Berbekal ciri-ciri itu, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di Jalan Agung Suprapto, Gresik. Saat itu Faruq memakai pakaian yang sama dan mengendarai sepeda motor yang sama pula.
"Sebelum beraksi pelaku berhasil kami amankan. Karena berusaha melawan petugas dan kabur saat mau ditangkap kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," ujar Adhitya.
Selain menangkap Faruq, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang Rp 300 ribu, dompet, dan STNK. Atas perbuatannya, Faruq dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(dil/aku)