Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran hukum berat dan memutuskan Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
Kuasa hukum mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, turut merespons putusan MKMK itu. Diketahui, sebelumnya MK mengabulkan gugatan yang menyatakan batas usia minimal untuk maju menjadi capres-cawapres 40 tahun kecuali sudah pernah menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum.
Adapun perkara yang diputus MK itu adalah perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mahasiswa Fakultas Hukum Unsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati. Ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama, posisinya sama," kata Arif Sahudi saat dihubungi awak media, Selasa (7/11/2023).
Arif menuturkan, pihaknya sebagai pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya bersifat pasif dalam hal sidang kode etik ini. Sebab permohonannya sudah diputuskan.
"Masalah kode etik itu kan masalah perilaku hakim. Ketika perkara nomor 90 itu sudah diputuskan, maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum," ujarnya.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK |
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat-Diberhentikan dari Ketua MK
Dilansir detikNews, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran hukum berat. MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, Selasa (7/11).
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang dipimpin majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
(rih/ahr)