Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran (RKA) UNS tahun 2022. Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sudah diperiksa tiga kali dan total saksi yang dimintai keterangan ada 46 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan Rektor UNS sudah diperiksa tiga kali di kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Kami pinjam tempat, pemeriksaan di sana (Kejari Surakarta) untuk mempermudah. Sudah tiga kali rektor diperiksa," kata Arfan di kantornya, Rabu (1/11/2023).
Ia menyebut total 46 saksi diperiksa baik di kantor Kejari Surakarta atau Kejati Jateng. Saksi termasuk dari yang tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi tersebut namun tetap bisa jadi petunjuk.
"Sebanyak 46 saksi yang diperiksa itu berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung, ada dosen, rektor, tenaga pengajar, swasta," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi RKA UNS 2022 itu berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng pada 21 Agustus 2023 lalu. Sedangkan kasus dugaan korupsi itu dilaporkan masyarakat Solo pada 7 Juli 2023.
Saat ini Kejati Jateng masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk memastikan jumlah kerugian negara.
"Hasilnya (total kerugian negara) belum keluar, nanti menunggu dari BPKP," ujar Arfan.
(ams/ahr)