Gunakan Kaca Bekas
Fakta baru yang membuat geleng kepala yakni wahana tersebut ternyata menggunakan kaca bekas. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Tim Profesi Ahli, Dosen Fakultas Teknik Sipil Unsoed, Dr Nor Intang ST MT. Itang yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong menyebut jika kaca yang digunakan adalah bekas.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang saat hadir dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, kaca bekas ini tidak bisa dijadikan patokan insiden ini terjadi. Yang terpenting adalah kualitas dari kaca tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas bisa jadi 80 persen. Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah," terangnya.
"Masalahnya dia tidak boleh kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU. Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya," lanjutnya.
Belum Kantongi IMB
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas mengungkap bahwa jembatan kaca di The Geong Limpakuwus ternyata belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami khususnya di proses perizinan sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana The Geong," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Padahal, jembatan merupakan bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut. Namun, pihak DPU Kabupaten Banyumas belum mengeluarkan izin untuk jembatan kaca di objek wisata itu.
"Jadi kalau merujuk aturan di Ciptaker dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," terangnya.
Menurutnya, dari aturan ini disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan.
"Kebetulan sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan, baik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari KemenPUPR untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung maupun SFL (Sertifikat Laik Fungsi)," jelasnya.
Dia menyebut bahwa bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan. Hanya saja, lantaran belum pernah ada pengajuan izin, pihaknya belum bisa menganalisis konstruksi jembatan kaca tersebut.
"Dalam proses perizinan, berdasarkan dokumen rencana pemilik bangunan nantinya akan diketahui apakah konstruksi yang ada sudah memenuhi standar teknis atau belum," kata dia.
Simak Video "Video: 'Bawor' Sapi Kurban Prabowo di Banyumas Seberat 1 Ton"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)