Muncikari atau germo prostitusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pria inisial RW (28) beraksi sejak tahun 2020. Terungkap puluhan orang yang ia pekerjakan dan mayoritas anak di bawah umur.
"Ini di wilayah Banyumas. Korbannya anak-anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan LGBT. Ditetapkan sebagai tersangka atas nama RW," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Senin (30/10/2023).
Pelaku mematok tarif pekerja remaja sekitar Rp 600 ribu untuk sekali layanan, kemudian ibu hamil Rp 800 ribu. Pelaku mengambil sebagian dari bayaran tersebut, misalnya Rp 600 ribu dia mendapatkan Rp 200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif ibu menyusui Rp 500 ribu dan gay Rp 500 ribu," jelasnya.
Pekerjakan 50 ABG
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih menambahkan pelaku menawarkan pekerjaan lewat Facebook dan ternyata pekerjaannya yaitu melayani hasrat seksual pelanggan sesuai pesanan. Ada yang memesan anak di bawah umur, sesama jenis, bahkan ibu hamil dan menyusui.
"Dia di FB menawarkan pekerjaan. Begitu ketemu yang bersangkutan harus lakukan itu. Korban ada 50. Itu anak di bawah umur," kata Sulis.
Sementara itu, pelaku RW mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Dia juga menjelaskan soal pesanan ibu hamil yang rata-rata pelanggan ingin ibu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
"Sudah dari 2020. Ibu hamil rata-rata 8 bulan. Semua dari Banyumas," ujar RW singkat, yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan saksi termasuk dua siswi yang jadi pekerja. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dan juga Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 3 miliar," imbuh Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online di Purwokerto, Banyumas. Berbagai layanan prostitusi disanggupi pelaku termasuk remaja perawan. Remaja yang melayani kisaran usia 13-15 tahun.
"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Kamis (26/10).
(rih/ams)