Praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Mucikari menawarkan jasa prostitusi LGBT hingga ibu hamil di Purwokerto melalui media sosial Facebook.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan awalnya petugas melakukan patroli cyber dan menemukan praktik prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
"Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami," kata Sulis di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan kalau pekerjaannya yaitu open BO. Kemudian yang ditawari pekerjaan itu mau. Parahnya pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui. Dari informasi itu kasus itu akhirnya dibongkar.
"Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," jelas Sulis.
Usia terkecil yang diperkerjakan bahkan ada yang 13 tahun. Pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT.
"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun," tegas Sulis.
Sulis menegaskan praktek prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021. Sementara pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dengan UU ITE. Kasusnya masih didalami dan pekan depan akan dilakukan jumpa pers untuk detail kasus tersebut.
(apl/ahr)