Germo berinisial FEA alias Mami Icha ditangkap lantaran menjajakan ABG ke pria hidung belang. Mami Icha ditangkap di hotel saat mengantarkan ABG ke salah satu pelangganya di Kawasan Kewang, Jakarta Selatan. Detik-detik penangkapan Mami Icha pun sempat terekam kamera. Berikut detik-detik penangkapan Mami Icha.
"(Ditangkap) Di salah satu hotel di Kemang. Sedang mengantar anak-anak (ke lelaki hidung belang)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) dilansir detikNews.
Dari video yang diperoleh detikcom, terlihat Mami Icha yang mengenakan sweater hitam dan putih diciduk polisi. Saat penangkapan, terlihat beberapa anak di bawah umur di dalam sebuah kamar di hotel. ABG itulah yang akan diantarkan ke lelaki hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video juga terlihat laki-laki yang wajahnya diburamkan. Tetapi, belum diketahui pasti apakah laki-laki tersebut klien yang memesan anak korban ke Mami Icha atau bukan.
Polisi sudah menetapkan Mami Icha yang menjadi mucikari dan diduga mengeksploitasi anak di bawah umur jadi tersangka. Mami Icha juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perawan Ditawarkan Rp 7-8 Juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap awal mula terbongkarnya prostitusi online yang dikendalikan oleh germo Mami Icha tersebut. Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Di sana, didapati akun X yang menawarkan prostitusi online.
"Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama 'eve', telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau nonperawan," kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (25/9).
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Disebutkan para pemesan diharuskan membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi Mami Icha saat ada yang memesannya.
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking-an," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan nonperawan Rp 1,5 juta.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, untuk status perawan ditawarkan Rp 7-8 juta per jam, dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," imbuhnya.