Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban FEA alias Mami Icha (24). Mami Icha merupakan tersangka dalam kasus muncikari prostitusi terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, dilansir detikNews, ada dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun yang menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyelidiki kasus tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban (anak yang menjadi korban tindak pidana).
"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujar Ade Safri.
Diberitakan detikNews sebelumnya, FEA alias Mami Icha (24) diketahui menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (23/9).
Disebutkan pula bahwa Mami Icha menjadi muncikari sejak April 2023. Dia mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," kata dia.
FEA alias Icha (24) kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mami Icha pun dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dil/rih)