Seorang pria bernama Dedy Abadi (38) ditangkap lantaran mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke Lapas Kedungpane Semarang. Dia kedapatan menyembunyikan sabu dan ratusan butir obat di dalam duburnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan peristiwa terjadi hari Kamis (19/10) lalu pukul 08.45 WIB. Saat petugas Lapas dan petugas Polrestabes Semarang mendapat laporan akan ada upaya penyelundupan narkoba.
"Diselidiki benar ada orang yang mau antar narkoba, diamankan tersangka Dedy Abadi. Tapi dicari barang bukti tidak ketemu," kata Wiwit di MaPolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata disimpan di dubur," imbuhnya.
Pelaku menggunakan kondom untuk memasukkan sabu dan obat alprazolam ke dalam dubur. Isi paket yang disimpan dalam dubur ternyata cukup banyak yaitu 7,1 gram dan 392 butir alprazolam.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang, Supriyanto mengatakan pengintaian sudah dilakukan sejak sepekan sebelumnya dengan koordinasi kepolisian.
"Rekan saya sebelumnya melakukan pengintaian seminggu lalu. Kami bentuk tim dahulu. Saat ini Dian Muhanto ( DM, orang yang memesan sabu) merupakan narapidana dengan hukuman satu tahun, sel diisolasi," kata Supriyanto.
Sementara itu pelaku mengatakan sudah enam kali melakukan aksi serupa dengan pemesan yang sama yaitu DM. Modus yang dilakukan sama dan dia mengeluarkan paket itu di kamar mandi kemudian diambil oleh pemesan. Dia bisa masuk ke Lapas dengan menjenguk bersama kenalan DM.
"Bulan kemarin tiga ini empat. Berarti tujuh kali gagal satu. Caranya sama," kata pelaku, Dedy.
Dia mengaku cara tersebut dilakukan atas arahan DM. Untuk paket terakhir yang akhirnya digagalkan petugas merupakan paket terbesar.
"Caranya dikasih tahu orang dalam (napi). Dapat upah antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta," ujar Dedy.
Dia mengaku menerima perintah itu untuk menyambung hidupnya. Upah yang diperoleh digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Uangnya buat hidup. Saya sehari-hati ngamen, nyilver (manusia silver) di PLN Pemuda," imbuhnya.
Saat ini dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
(ahr/apl)