Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan penahanan terhadap sales perempuan berinisial KU (46), tersangka korupsi kredit fiktif Bank Bapas 69 senilai Rp 11,6 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Magelang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka KU merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, eks anggota DPRD Kota Magelang Saleh Nahdi, yang sudah divonis atas kasus yang sama. Menurutnya, tersangka KU ini sebagai sales PT Indonusa Telemedia Magelang.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2023. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada tahap penuntutan dalam sidang," kata Robby kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka berupa pengajuan kredit fiktif pegawai PT Indonusa Telemedia di PD BPR Bank Bapas 69. Perbuatan tersebut dilakukan rentang waktu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 serta perbuatan dilakukan bersama-sama.
Atas kredit fiktif ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah melakukan audit hingga menemukan kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.
"Tersangka saat itu diberi SK sebagai juru bayar dan diminta Saleh Nahdi untuk mencari nasabah yang nama-namanya tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman di Bank Bapas 69. Kemudian, atas permintaan dari Saleh Nahdi tersebut, KU menyanggupi untuk mencarikan nama-nama sesuai dengan KTP, terus dibuatkan SK," ujarnya.
Robby menjelaskan, awalnya ada MoU antara Bank Bapas 69 dengan PT Indonusa Telemedia Magelang yang dipimpin oleh Saleh Nahdi. Kerja sama ini mengenai kredit untuk pegawai.
"Ternyata MoU sudah berjalan dimanfaatkan oleh Saleh Nahdi dan teman-teman ini. Mencari orang di luar pegawai, seakan-akan dibuat sebagai pegawai. Begitu dibuat SK-nya ke Bank Bapas mengajukan kredit, makanya kerugian Rp 11,6 miliar," ujarnya.
Untuk tersangka KU, kata Robby, disangkakan pasal 1 ayat 1 juncto pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah pada UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3.
Robby menambahkan, Saleh Nahdi telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2022 dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apa denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa Saleh Nahdi ini dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Robby.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2018 hingga bulan Juli tahun 2020. Menurutnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.
"Menindaklanjuti informasi tersebut penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak," ujar Ruruh.
Mereka ini memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta.
"Penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai Rp 1 miliar," jelasnya.