Sidang Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Vonis Ayah Perkosa Anak Kandung di Boyolali Ditunda, Ini Alasannya

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 25 Okt 2023 15:03 WIB
SM tersangka pemerkosa anak kandung saat dihadirkan di Mapolres Boyolali, Senin (26/6/2023).
SM tersangka pemerkosa anak kandung saat dihadirkan di Mapolres Boyolali, Senin (26/6/2023). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Sidang dengan agenda putusan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya dengan terdakwa SM (45), di Boyolali, ditunda. Majelis hakim menyatakan putusan akan dibacakan tanggal 8 November 2023 mendatang.

"Ditunda karena naskah putusannya belum siap. Karena biar kita kan kalau mau (putusan) diucapkan biar full siap, selesai semua baru bisa diucapkan, kan bisa diunggah di sistem di hari itu juga," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (25/10/2023).

Sidang ditunda selama dua pekan dan akan dilanjutkan pada 8 November 2023. Tony mengemukakan sidang terdakwa SM ditunda dua minggu karena pekan depan tidak bersidang karena Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda dua minggu, disebabkan minggu depan tidak bersidang, kebetulan ketua majelis dinas luar seminggu ke depan. Insyaallah tanggal 8 November 2023 nanti (kasus ayah perkosa anak kandung dengan terdakwa SM) diputus," jelas dia.

Sidang di PN Boyolali yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana, tadi berlangsung singkat. Setelah dibuka, majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan dilanjutkan 8 November 2023. Kemudian sidang ditutup kembali.

ADVERTISEMENT

Dikemukakan dia, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali menuntut terdakwa SM hukuman penjara 14 tahun. JPU menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah, SM (45), di Boyolali tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, SM tega menyetubuhi anak gadisnya berusia 14 tahun itu dua kali dalam satu malam.

"Persetubuhan terjadi dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangan pers Senin (26/6).

Pada 13 September 2023, kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Saat itu sidang berlangsung tertutup.

Dalam surat dakwaan JPU dalam perkara ini bersifat alternatif. Dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, lanjut dia, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads