Seorang ayah inisial SM (45) ditangkap usai tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Boyolali. Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka dua kali memperkosa korban dalam semalam.
"Persetubuhan terjadi dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangan pers, Senin (26/6/2023).
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka kepada anaknya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di depan TV di ruang tengah rumahnya.
Tersangka melancarkan aksi kejinya saat ibu mertua dan anaknya yang nomor dua sudah tidur. Ibu korban diketahui meninggal dunia tiga bulan lalu.
"Jadi di rumah itu ada empat orang. Tersangka, korban dan adiknya yang berumur sekitar 10 tahun dan ibu mertua tersangka," jelas Donna.
Kasus pemerkosaan terjadi pada Selasa (20/6), sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama adiknya. Kemudian tersangka yang berada di ruang tengah memanggil korban.
Korban pun keluar kamar mendatangi ayahnya dan menanyakan ada apa. Tersangka mengembalikan telepon seluler korban yang sempat disitanya.
"Kemudian tersangka berkata pada anaknya untuk mengajak persetubuhan, dengan mengiming-imingi, apabila korban menuruti kemauan tersangka, maka akan diberikan apa saja yang dia mau. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," katanya.
Tersangka juga meminta korban agar tak menceritakan kepada orang lain. Setelah selesai, korban kembali ke kamarnya.
Namun, perbuatan bejat ayah kepada buah hatinya sendiri itu tak berhenti sampai di situ. Selang beberapa menit kemudian, tersangka kembali membuka kamar korban dan menarik korban keluar.
Korban sempat menolak. Tapi tersangka memaksa, sehingga pemerkosaan terjadi untuk yang kedua kalinya.
Beberapa hari berikutnya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada saudara sepupunya. Sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi.
Petugas pun langsung memburu pelaku. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu dibekuk pada Jumat (23/6).
Kini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, terjadi disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan tak senonoh itu diakuinya baru sekali dilakukan. Namun dia juga tak mengelak, malam itu memperkosa buah hatinya sendiri sebanyak dua kali.
"Iya, dua kali," ujar dia.
Tersangka mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan itu. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Menyesal. Kilaf. Saya nggak ingin mengulangi perbuatan saya lagi. Hanya sekali ini saja," ucap tersangka.
(aku/ams)