Wanita berinisial T (44) ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kemarin petang. Polisi telah menangkap mantan suaminya, berinisial H (50). Ini motif pria itu menganiaya korban.
"Indikasi terpengaruh narkoba, halusinasi," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada detikJateng melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2023).
Wahyu mengatakan, tersangka H merasa emosi diduga karena pengaruh narkoba. Tersangka juga merasa diguna-guna oleh korban. Saat kejadian, tersangka mengaku meminta obat kepada korban, namun dia tidak mendapatkan obat yang dimaksud. Lalu terjadi penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merasa diguna-guna istrinya sehingga marah-marah, minta obat guna-guna," ungkap Wahyu.
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Misdar Tohari. Menurut Tohari, tersangka mengaku merasa diguna-guna oleh korban yang merupakan mantan istrinya.
"Menurut dia (tersangka) itu diguna-guna sama mantan istrinya, dan meminta obat kepada mantan istrinya tidak dikasih. Makanya dia emosi terus mukuli korban," jelas Tohari.
Tohari menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di kelopak mata, bengkak di dagu kanan, dahi, telinga, pundak kiri, jari tangan kiri robek, dan luka lebam di dada.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan atau Pasal 351 KHUPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di dalam rumah pada Kamis (19/10) petang. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Demak.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan korban dan pelaku yang pernah sebagai pasangan suami istri itu kembali tinggal bersama. Kata dia, keduanya sejak tinggal bersama sering berselisih. Tak jarang juga terjadi pemukulan terhadap korban.
"Tapi akhir-akhir ini sering tinggal serumah. Pelaku memang dari dulu sering mukuli istrinya. Latar belakangnya karena sering pakai narkoba," ungkapnya. Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Jepara.
(dil/sip)