Pasutri Pengedar Pil Koplo di Banyumas, Polisi: Jual Melalui Online

Pasutri Pengedar Pil Koplo di Banyumas, Polisi: Jual Melalui Online

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 16:56 WIB
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/10/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 12 pengedar dan bandar narkoba serta obat-obatan psikotropika yang beraksi di Banyumas. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Yogi Prawira mengatakan pasutri itu ditangkap saat mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

"Kami mendapat informasi adanya pengedar psikotropika. Lalu kami lakukan pendalaman dan penyamaran mengerucut ke pasutri berinisial TA (35) dan MS (38). Kami tangkap di jalan saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang," kata Yogi saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang digunakan pasutri itu yakni menjual melalui media sosial. Lalu keduanya janjian dengan pembelinya.

"Mereka menjual melalui online. Kemudian obat-obatan ini ada yang COD, ada juga yang ditaruh di suatu tempat. Jadi mereka tadi saling bertemu," ungkap Yogi.

ADVERTISEMENT

Dari pasutri itu, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan psikotropika sejumlah 2.590 butir dari berbagai merek.

"Mereka mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun," imbuh Yogi.

Saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, tersangka wanita itu tidak dihadirkan karena saat ini sedang hamil.

"Kondisi tersangka perempuan sedang hamil 8 bulan. Saat ini ia berada di rutan khusus perempuan. Hanya suaminya saja yang kita hadirkan," jelas Yogi.

Sementara itu, polisi juga meringkus 10 pelaku lain. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 16 September-16 Oktober 2023.

"Kami mengungkapkan 10 laporan ke polisi. Dari 10 kasus ini 4 di antaranya narkotika jenis sabu-sabu lalu psikotropika dan obat-obatan terlarang sejumlah 6 kasus," ujarnya.

Dari total 12 tersangka itu, 7 di antaranya merupakan bandar. Selain kedapatan memiliki sabu, para bandar ini juga menjadi operator yang menyediakan barang. Tugasnya mengutus kurir sampai barang tersebut diterima pembeli.

"Dari 10 kasus ini, 4 di antaranya kasus sabu-sabu, yaitu berinisial AG dengan BB 25 gram sabu, TKP di wilayah Tanjung, statusnya pengedar. Kedua, DJ dan DI, 21,19 gram sabu di wilayah Desa Penembangan. Ketiga, DB, jumlah BB 20,74 gram sabu. Keempat, AS jumlah BB 10,18 gram sabu," papar Yogi.

Untuk kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang sendiri polisi meringkus sejumlah pelaku dengan inisial TD, GC, NS, FA, WJ, dan DS.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu-sabu sejumlah 77 gram, psikotropika sebanyak 1.180 butir, dan obat-obatan terlarang daftar G yaitu 12.400 butir. Nilai barang bukti ini sejumlah Rp 263.100.000," katanya.

Untuk kasus bandar dan pengedar sabu, polisi menjerat dengan Pasal 115 UU Narkotika tentang pengedar narkoba.

"Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang atau psikotropika ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads