Dua tersangka pembuat e-KTP palsu di Kabupaten Kudus ditangkap polisi. Tersangka berinisial HA (32) dan FA (30) mengaku beraksi sudah sekitar dua tahun.
"Tersangka HA (32) dan FA (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus dan sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus," jelas Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka HA memesan e-KTP palsu, sedangkan FA berperan mencetak e-KTP palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Pelaku
Dijelaskannya, tersangka memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. Tersangka juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting salah satunya KTP.
"Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (e-KTP) di medsos untuk diambil datanya," terang Danang.
Beraksi 2 Tahun
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi selama dua tahun membuat e-KTP palsu. Modusnya digunakan untuk menipu para korbannya dengan e-KTP palsu tersebut seperti untuk menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).
"Setelah berhasil mengelabui korban, kemudian pelaku menjual kamera. Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menambahkan kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat terkait dengan adanya penggunaan e-KTP palsu. E-KTP palsu itu digunakan untuk menyewa kamera. Setelah ada aduan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan e-KTP palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara HA dan FA," jelas Dydit dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK, dan 24 buah E-KTP palsu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Dydit.
(apl/rih)