Tok! Ayah Bunuh Bayi di Pati gegara Rewel Divonis 19 Tahun Bui

Tok! Ayah Bunuh Bayi di Pati gegara Rewel Divonis 19 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 12 Okt 2023 15:30 WIB
Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) tersangka pembunuh bayinya di Pati, Rabu (3/5/2023).
Tok! Ayah Bunuh Bayi di Pati gegara Rewel Divonis 19 Tahun Bui. Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) tersangka pembunuh bayinya di Pati, Rabu (3/5/2023). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Masih ingat kasus ayah di Pati membunuh bayinya dengan dibekap lalu dimasukkan ke bagasi motor untuk dibuang ke sungai? Hari ini ayah tersebut, Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) warga Desa Pati Kidul, Kecamatan Pati, divonis 19 tahun penjara.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (12/10) pagi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Budi Aryono. Adapun hakim anggota terdiri dari Dian Herminasari dan Pronggo Jayanegara.

Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengonfirmasi kabar putusan terhadap terdakwa Sholeh. Nomor perkaranya 144/Pid.B/2023/PN Pti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara pidana atas nama Muhammad Sholeh sudah diputus hari ini, dengan putusan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berencana sesuai dengan pasal dakwaan, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak subsider 340 KHUPidana," kata Aris saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (12/9/2023).

"Oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Aris mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

"Pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan pembunuhan, itu yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata Aris.

"Yang meringankan, terdakwa terus terang, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya. Maka dijatuhi pidana 19 tahun," sambungnya.

Aris menyebut terdakwa telah menerima putusan vonis 19 tahun penjara itu. "Terdakwa menyatakan menerima," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, ayah bernama Muhammad Sholeh Ika Saputra membunuh anaknya yang baru berusia tiga bulan, Mazaya Keyra El Naura, pada Mei 2023. Dia mengaku membunuh anaknya karena rewel dan terus menangis.

"Karena anak bayi tersebut selama berada di rumah, rewel, nangis sehingga ayah si anak kesal dan marah sehingga melakukan perbuatan tadi yaitu membekap sampai tidak bernyawa," kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika Batu Adhittama saat konferensi pers, Rabu (3/5/2023).

Andhika mengatakan tidak ada permasalahan keluarga yang dialami orang tua bayi Naura tersebut. Menurutnya, pelaku membunuh anaknya karena belum bisa mengontrol emosinya.

"Sang ayah masih 20 tahun, sehingga emosi belum bisa terkendalikan," ucapnya.

Saat itu istrinya sedang berjualan es di pasar. Kasus ini bermula saat ada laporan kehilangan bayi tiga bulan yang bernama Mazaya Keyra El Naura pada Senin (1/5).

Ayah bayi itu sempat membuat rekayasa jika anaknya yang nomor dua hilang saat ditinggal di rumah sendiri. Dia berdalih saat itu sedang menidurkan anak pertama yang berusia 1,5 tahun keliling naik motor.




(dil/sip)


Hide Ads