Seorang wanita berinisial A (18) tepergok berusaha menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang. Narkoba jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kondom dan disembunyikan di kemaluannya.
Dalam siaran pers dari Lapas Kedungpane Semarang disebutkan, A diamankan petugas sekitar pukul 08.50 WIB tadi. Saat itu petugas Lapas dan anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng mendapat informasi akan ada pengunjung yang dicurigai.
"Pihak Lapas bersama tim Polda melakukan pengintaian dan pengawasan di area halaman luar Lapas. Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang yang akan berkunjung, yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Polda," kata Kepala Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kedungpane, Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat parkir itu diamankan dua orang, yaitu A (18) dan D (18). Petugas wanita Lapas dan Polwan Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan itu ditemukan kondom berisi paket narkoba yang disimpan di kemaluan wanita berinisial A.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam kemaluan yang bersangkutan," ungkap Supriyanto.
"Selanjutnya, bungkusan diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya. Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Polda, narkoba tersebut diduga kuat berjenis sabu. Saat ditimbang, berat bruto paket sabu itu 16,13 gram.
"Dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut, dengan hasil berat bruto 16,13 gram," ujar Supriyanto.
Pengakuan A Kepada Petugas
Kepada petugas, A disebut mengakui bahwa barang tersebut akan diberikan kepada penghuni Lapas yang berinisial R.
A juga disebut mengakui bahwa dia dijatah Rp 2,5 juta jika sabu itu berhasil masuk ke Lapas.
Kini kasus upaya penyelundupan narkoba itu ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Saya tahu jika ini barang terlarang, tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke Lapas," kata A, dikutip dari siaran pers Lapas Kedungpane Semarang.
A juga mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut. "Awalnya sakit Pak (menyimpan narkoba di kemaluan). Baru satu kali saya melakukan ini," ujar A kepada petugas.
(dil/rih)