Masih ingat kasus kecelakaan beruntun di Km 487+600 jalan tol Boyolali beberapa waktu lalu? Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut 8 korban jiwa itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
"Betul, berkas sudah dilimpahkan ke PN Boyolali," ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada detikJateng, Rabu (11/10/2023).
Berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada Senin (9/10) lalu. Ada satu berkas perkara dengan terdakwa satu orang yakni Muhammad Junaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa satu orang, Muhammad Junaedi," katanya.
PN Boyolali menjadwalkan sidang perdana kasus kecelakaan maut truk trailer pengangkut besi beton itu digelar pekan depan.
"Untuk sidang pertama diagendakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023," jelas Tony.
Tony menyebut pasal yang dikenakan terhadap terdakwa dalam surat dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Alternatif kesatu terdakwa dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sedangkan alternatif kedua, dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukumannya untuk pasal 311 ayat 5 maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pasal 310 ayat 4 ancaman hukumannya (maksimal) 6 tahun," terang dia.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Semarang-Solo, Boyolali, pada Jumat (14/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Tepatnya di Km 487+600 di wilayah Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali atau beberapa ratus meter di sebelah timur rest area 487 Boyolali.
Kecelakaan terjadi di jalur A atau dari arah Semarang menuju Solo. Kecelakaan melibatkan 8 kendaraan itu mengakibatkan 8 orang tewas dan 13 orang luka-luka. Truk trailer bermuatan besi diduga mengalami rem blong dan menggasak tujuh mobil di depannya, sebagian sedang parkir istirahat di bahu jalan tol.
Satlantas Polres Boyolali yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni sopir truk trailer muatan besi, M. Juanedi.
"Sudah ada (tersangka). Sopir trailer (muat besi beton) yang menabrak (telah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus P. Silalahi kepada detikJateng, Rabu (10/5).
(ams/dil)