Fakta-fakta Komplotan Pencuri Tiang Listrik di Blora Beraksi di Siang Bolong

Round Up

Fakta-fakta Komplotan Pencuri Tiang Listrik di Blora Beraksi di Siang Bolong

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 08 Okt 2023 06:30 WIB
Ungkap kasus pencurian tiang listrik di Polres Blora, Sabtu (7/10/2023).
Ungkap kasus pencurian tiang listrik di Polres Blora, Sabtu (7/10/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng.
Solo -

Komplotan pencuri tiang listrik di Blora cukup nekat dengan beraksi di siang bolong. Komplotan itu terdiri dari empat pelaku antara lain berinisial HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati, dan S (39) asal Grobogan. Berikut fakta-fakta komplotan pencuri tiang listrik tersebut.

Beraksi di Siang Bolong

Polisi meringkus komplotan pencuri tiang listrik di Blora saat kabur di wilayah pati. Komplotan yang terdiri dari empat orang itu menggondol sejumlah tiang listrik beton saat siang hari untuk mengalihkan perhatian warga.

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari, seolah mereka adalah vendor PLN," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tepergok Petugas Lapangan

Selamet mengungkapkan, pencurian ini diketahui setelah ada laporan gangguan listrik di wilayah Kecamatan Japah, Blora. Lalu petugas PLN mengecek lokasi.

"Terus vendor, yaitu bagian piket vendor, merapat ke lokasi yang diduga ada gangguan. Di sana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak lima buah," beber Selamet.

ADVERTISEMENT

Petugas vendor itu kemudian menghubungi kantor PLN untuk menanyakan apakah sedang ada pekerjaan di lapangan atau tidak. Saat itulah komplotan maling tiang listrik itu kabur dan tak mau dihentikan.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Blora dan langsung ditindaklanjuti.

Dibekuk di Pati

Setelah menerima laporan dari manajer PLN, Polres Blora membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

"Karena sudah ada bukti terkait dengan nomor polisi kendaraan itu, langsung dari tim gabungan Resmob kami melaksanakan pencarian dan penyelidikan, akhirnya ditemukan di wilayah Pati," ungkap Selamet.

"Ternyata di sana sudah ada sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan juga, sebanyak 20 biji dan yang sudah terpasang lima," sambungnya.

Dijual ke Developer

Barang hasil curian itu dijual kepada developer yang ada di daerah Pati. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku.

"Di jual di Pati. Keterangan tersangka dijual kepada developer," ungkap Selamet.


Dijual Rp 3 Juta per Tiang

Selamet menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, sudah ada lima tiang listrik yang dijual dan saat ini sudah dipasang di sejumlah titik.

"Informasinya sudah ada yang beli lima buah dan itu sudah terpasang di pinggir jalan. Satu tiang dijual sekitar Rp 3 jutaan," ucapnya.




(apl/apl)


Hide Ads