Komplotan pencuri sejumlah tiang listrik di wilayah Blora ditangkap Polres Blora. Tiang listrik dari beton itu dijual oleh para tersangka seharga Rp 3 juta kepada pengembang (developer) di wilayah Kabupaten Pati.
"Di jual di Pati. Keterangan tersangka dijual kepada developer," ungkap Kasat Reskrim AKP Selamet saat dimintai konfirmasi detikJateng, Sabtu (7/10/2023).
Dijual Rp 3 Juta
Selamet menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, sudah ada lima tiang listrik yang dijual dan saat ini sudah dipasang di sejumlah titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya sudah ada yang beli lima buah dan itu sudah terpasang di pinggir jalan. Satu tiang dijual sekitar Rp 3 jutaan," ucapnya.
Saat ini ada empat tersangka yang telah ditangkap yaitu HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati, dan S (39) asal Grobogan.
Pencurian tiang listrik ini terjadi pada 9 September 2023 dan dilaporkan pada 29 September 2023. Para pelaku sengaja beraksi di siang hari untuk mengalihkan perhatian warga.
"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," terangnya.
Tindakan ini diketahui ketika ada laporan gangguan listrik di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Kemudian petugas PLN cek lokasi.
"Terus vendor yaitu bagian piket vendor merapat ke lokasi diduga ada gangguan. Di sana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak 5 buah," ucap Selamet.
Petugas itu kemudian memastikan dan menghubungi kantor PLN apakah ada pekerjaan di lapangan atau tidak. Namun komplotan maling tiang listrik ini tancap gas dan tak mau dihentikan.
"Selanjutnya pihak vendor itu menghubungi PLN Perwakilan Blora, dan apakah ada kerjaan di Japah ternyata tidak ada. Selanjutnya oleh yang piket tadi dikejar, namun disuruh berhenti tidak berhenti dan langsung tancap gas menggunakan kendaraan Grand Max," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari manager PLN Resmob Satreskrim dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Pati.
"Akhirnya ditemukan di wilayah Pati. Ternyata di sana sudah ada sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan juga sebanyak 20 biji dan yang sudah terpasang 5," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil. Jadi kerugian akibat kejadian itu sebesar Rp 60 juta. Jadi satu batangnya dihargai Rp 3 juta," tambahnya.
(apl/dil)