TH (46) warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. TH diduga memperkosa anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali. Korban tidak lain adalah anak tiri pelaku.
"Ada laporan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya. Dari pengakuan tersangka pencabulan ini sudah dilakukan 2 kali," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan saat ini baru berusia 16 tahun. Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan di rumahnya.
"Korban masih berusia 16 tahun dan anak berkebutuhan khusus. Jadi pelaku ini melakukan aksi pencabulannya di kamar di rumahnya," sambungnya.
Sementara tersangka pencabulan TH mengatakan, sempat memberi iming-iming kepada korban. Yakni dengan memberi uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban.
"Karena nafsu saja. Dan sempat memberi iming-iming uang. Besarnya Rp 2 ribu," ujarnya.
Ia mengaku aksi bejat ini dilakukan pada pukul 19.00 WIB saat rumah kosong. Yakni saat istrinya tengah pergi ke rumah sakit bersama anaknya.
"Saya melakukannya dua kali. pertama pada bulan Mei lalu, yang kedua bulan ini. Sekitar jam 7 malam, pas istri sedang pergi ke rumah sakit bersama anak," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(aku/apl)