Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga Jatisrono, Wonogiri. Para tersangka itu hingga kini tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Dalam kasus itu korban yang berinisial AD (28) membuat unggahan di medsos soal turnamen voli yang diduga menyinggung kelompok lain. Dia lantas dikeroyok oleh sejumlah orang.
"Ada empat tersangka dalam kasus itu (penganiayaan gegara voli)," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan Rabu (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom menjelaskan, empat tersangka itu adalah Wyn alias Wr, Dfn, A alias J dan D alias F. Hanya saja, dia tidak menjelaskan peran keempatnya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi juga tidak melakukan penahanan kepada empat orang yang telah dijadikan tersangka itu.
"Empat tersangka belum ditahan. Tapi sudah penetapan tersangka" ungkap Anom
Ia menuturkan, empat tersangka itu tidak ditahan karena ada sejumlah pertimbangan. Selain itu para tersangka juga kooperatif.
"Yang jelas proses hukum 100 persen berjalan. Mungkin (ada tambahan tersangka)," kata Anom.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu berawal dari turnamen voli yang digelar Agustus lalu. Tim dari desa korban mengenakan kostum voli yang mirip dengan seragam SD.
Hal itu membuat lawan mainnya menjadi keberatan dan memilih melakukan walk out (WO) dari pertandingan. Korban kemudian menjadikannya sebagai konten di akun TikToknya.
Rupanya, unggahan tersebut membuat kelompok yang diduga dari tim lawannya tersinggung. Korban kemudian dijemput dan dikeroyok di rumah seorang kepala desa.
(ahr/dil)