PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ke PTUN Semarang terkait ketetapan pembatalan izin tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal. Berikut respons Bupati Kendal, Dico.
Gugatan tersebut telah teregister di SIPP PTUN Semarang dengan nomor 67/G/2023/PTUN Smg. Sidang pendahuluan atas gugatan tersebut digelar kemarin, Selasa (3/10).
Kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli meminta Dico membatalkan ketetapan pembatalan izin tukar guling tanah bengkok di Botomulyo tersebut.
"Tuntutannya sih kita cuma minta SK tersebut dibatalkan, dan kita minta bupati mengeluarkan ketetapan bahwa proses itu sudah melalui mekanisme yang ditetapkan," kata Fadeli di PTUN Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Selasa (3/10/2023).
Fadeli mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2022, saat itu PT Rahayu Sido Sukses membeli tanah yang awalnya merupakan tanah kas Desa Botomulyo. Fadeli meyakini pihaknya sudah memenuhi segala peraturan yang berlaku.
"PT Rahayu itu merasa dirugikan karena sesuatu barang berupa tanah yang sudah dibeli berdasarkan hasil tanah antara kas desa itu dibatalkan oleh bupati, sementara kan dari awal itu sudah melalui mekanisme tukar guling yang menurut kita sudah sesuai dengan peraturan bupatinya sendiri. Sudah ada juga musyawarah desa, sudah ada Perdes Desa terkait itu, sehingga keberadaan Rahayu itu seharusnya sudah selesai prosesnya," ujarnya.
Fadeli berujar, PT Rahayu mendapatkan tanah tersebut dari seseorang yang menukar guling tanahnya dengan tanah kas desa. Saat itu, izin terkait tukar guling sudah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.
"Izin keluar April 2022, kemudian SK pembatalan keluar Februari 2023," ucapnya.
Sementara itu, pihak PT Rahayu sudah melakukan pembangunan di atas tanah tersebut yang rencananya akan dijadikan perumahan.
"Kerugiannya itu kita estimasikan Rp 5 miliar untuk ganti tanahnya sendiri, tapi kalau dibilang kerugian PT Rahayu sendiri banyak, karena kan proses tanah itu tanah yang diurug. Rawa-rawa yang diurug kan sudah biaya juga, rumah-rumah yang dibangun kan juga sudah biaya juga," kata Fadeli.
Menurut informasi yang dia dapat, Fadeli mengatakan, pembatalan izin itu diterbitkan setelah adanya laporan kepada Inspektorat Kendal terkait kejanggalan dalam tukar guling tanah tersebut. Namun Fadeli merasa tak semua pihak diperiksa terkait hal itu.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(/aku)