Pemkab Kendal Minta Proyek Peti Kemas yang Didemo Warga Lengkapi Izin

Pemkab Kendal Minta Proyek Peti Kemas yang Didemo Warga Lengkapi Izin

Saktyo Dimas R - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 18:22 WIB
Pertemuan 6 Kades dengan Kepala DLH Kendal, PT Cikarang, Badan Kesbangpol, Sekcam Weleri.
Pertemuan 6 Kades dengan Kepala DLH Kendal, PT Cikarang, Badan Kesbangpol, Sekcam Weleri. Foto: Dok. Kades
Kendal -

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal mempertemukan enam Kepala Desa (Kades) di kecamatan Weleri dengan pihak PT Cikarang Inland Port di kantor DLH Kendal, Senin (29/06/2026) siang. Pemkab meminta perusahaan menyelesaikan masalah perizinan terlebih dahulu.

Selain kepala desa dan PT Cikarang Inland Port turut hadir Sekretaris Kecamatan Weleri dan Badan Kesbangpol Kendal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Aris Irwanto, mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait masalah pembebasan lahan warga dan tanah bengkok desa yang terdampak proyek Dry Port atau terminal peti kemas di kecamatan Weleri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang ada pertemuan tersebut untuk membahas dan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi simpang siur terkait lahan warga yang terdampak proyek Dry Port dan yang sudah dibebaskan. Juga membahas tanah bengkok desa yang terkena dampaknya," kata Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto saat dihubungi detikjateng, Senin (29/06/2026) sore.

"Yang hadir dalam pertemuan tersebut ada enam kades, PT Cikarang Inland Port, Sekcam Weleri dan Badan Kesbangpol Kendal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Aris menjelaskan enam kades yang hadir yakni Kades Penaruban, Kades Payung, Kades Sambongsari, Kades Nawangsari, Kades Karanganom dan Kades Pucuksari.

"Tadi enam kades datang semua antara lain Kades Penaruban, Kades Payung, Kades Sambongsari, Kades Nawangsari, Kades Karanganom dan Kades Pucuksari," ujarnya.

Aris menerangkan PT Cikarang telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan membayar ganti rugi tanah atau lahan warga yang terdampak proyek Dry Port. Menurutnya PT Cikarang akan mengirimkan data-data warga yang telah menerima kompensasi ganti rugi tersebut.

"PT Cikarang sudah menjelaskan bahwa telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan membayar ganti rugi kepada warga yang lahan atau tanahnya terdampak proyek termasuk pembebasan lahannya. Bahkan mereka (PT Cikarang) juga akan mengirimkan data-datanya," terangnya.

Terkait perizinan proyek Dry Port, Aris menjelaskan selama ini dari pihak PT Cikarang Inland Port belum menyerahkan atau mengajukan surat perizinan kepada DLH Kendal. DLH belum menerima proposal perizinan proyek pembangunan Dry Port baik itu pengeringan, Amdal, tata ruang, RKL dan RPL, UKL, UPL.

"Kalau selama ini memamg PT Cikarang belum ada pengajuan surat perizinan atau setidaknya kerangkanya perizinannya kepada kami. Kalau ada pasti akan kami cek atau koreksi. Sampai saat ini memang kami belum menerima surat perizinannya, baik itu terkait Amdal, pengeringan, tata ruang, RKL dan RPL, UKL, UPL," paparnya.

Aris menambahkan pihak PT Cikarang mau menampung aspirasi kepala desa maupun warga yang Rabu (25/06/2026) kemarin sempat demo karena sawahnya rusak terdampak proyek Dry Port.

"Pihak PT Cikarang tadi sanggup menampung aspirasi dari kepala desa dan warga yang kemarin sempat demo karena sawahnya rusak," jelas Aris.

"Hasil pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati Kendal," imbuhnya.

Aris berharap agar PT Cikarang bisa menyelesaikan dahulu seluruh perizinan dan proses administrasi tukar guling dan menyarankan agar operasional pengurukan berhenti untuk ssmentara waktu.

"Kami hanya bisa menyarankan agar PT Cikarang operasional pengurukan berhenti sementara dulu sampai seluruh proses perizinan selesai dan administrasi tukar guling tanah bengkok desa juga selesai," ungkapnya.

Aris menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang menghentikan operasional proyek pengurukan. Namun kewenangannya ada pada petugas penegak Perda yakni Satpol PP Kendal.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan operasional karena yang memiliki kewenangan menghentikan itu wewenangnya penegak Perda ya Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kades Penaruban, Agus Waluyo, mengatakan, enam kades yang hadir di kantor DLH Kendal hanya ingin kejelasan dari PT Cikarang mengenai proses pengurukan di tanah bengkok desa karena tidak adanya proses tukar guling.

"Ya di sini ada enam kades yang minta penjelasan terkait pengurukan di tanah bengkok desa padahal tukar gulingnya belum ada. Kami ini hanya perlu penjelasan dan kejelasan saja," kata Kades Penaruban, Agus Waluyo, saat dihubungi detikjateng.

Agus menjelaskan pihak PT Cikarang ataupun Jababeka seharusnya mengurusi lebih dulu proses tukar gulingnya lebih dulu sebelum beroperasional. Menurutnya selama ini tidak ada sosialisasi kepada pihak Kades terkait pemakaian tanah bengkok desa yang diuruk.

"Kalau saya tahunya Jababeka karena waktu itu informasinya Jababeka, entah Jababeka atau PT Cikarang kan harusnya sosialisasi sama kami dulu kalau tanah bengkok desa mau dipakai atau akan terkena dampaknya juga. Selama ini tidak ada sosialisasinya," jelasnya.

"Karena belum ada proses tukar guling lebih baik prosesnya diurusin dulu," sambungnya.

Agus juga menyarankan agar operasional proyek Dry Port dihentikan dulu sebelum proses tukar guling dilakukan meski harus menunggu 1-2 tahun.

"Kalau belum ada proses tukar guling ya sebaiknya agar operasionalnya dihentikan dulu. Biar semua clear dulu meski harus nunggu 1-2 tahun lamanya," sarannya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Nawangsari, M Ainurokhim, tuntutan enam kepala desa yakni pihak PT Cikarang agar membereskan dan menyelesaikan proses tukar guling tanah desa.

"Tuntutan kami diselesaikan dulu proses tukar gulingnya setelah itu mau dilanjutin lagi ya monggo. Itu tuntutan kami," kata Kades Nawamgsari, M Ainurokhim saat dihubungi
detikjateng.

Ainurokhim juga menyarankan agar ada sosialisasi ulang dengan melibatkan pemerintah desa agar perangkat desa tidak dijadikan kambing hitam.

"Kami ingin PT Cikarang melakukan sosialisasi ulang yang melibatkan pemerintah desa. Selama ini kami dijadikan kambing hitam karena jadi sasaran kemarahan warga padahal kami tidak tahu apa-apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga dusun Tegalrejo desa Penaruban Kecamatan Weleri melakukan aksi demo, Rabu (24/06/2026) lalu.

Mereka menuntut PT Jababeka atau PT Cikarang bertanggungjawab atas kerusakan sawah mereka yang terdampak proyek Dry Port. Sawah pertanian yang selama ini diolah warga kini sebagian tidak bisa diolah lagi lantaran rusak.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads