Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap. Kedatangan tersebut untuk meninjau langsung proses penanganan kasus perundungan dan penganiayaan.
Tim mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum, dalam kasus perundungan ini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini usai berkoordinasi dengan pihak Polresta Cilacap, Jumat (29/9/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab dalam UU Perlindungan Anak sistem peradilan yang digunakan berbeda dengan dewasa.
"Kami serahkan pihak kepolisian dan kami mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan anak. Dan juga kami berharap sesuai dengan UU Perlindungan Anak proses harus cepat dan anak juga mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Ria mengungkapkan, polisi saat ini sudah berjalan sesuai dengan acuan Sistem Peradilan Anak. Termasuk juga dukungan dari pemerintah kecamatan dan lingkungan sekolah.
"Bagus sudah semua on track. Bahkan kami di kecamatan juga tadi di desa semua OPD bergerak sangat cepat dan semua bisa terkoordinir dengan baik termasuk aparat penegak hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwiyanti menambahkan Sistem Perlindungan anak di Kabupaten Cilacap sudah sesuai koridor.
"Sesuai di peraturan menteri PPPA nomor 2 tahun 2022 itu ada standar pelayanan untuk perlindungan perempuan dan anak. termasuk anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Pihaknya memandang tugas yang dijalankan oleh penegak hukum setempat sudah sesuai dengan prosedur. Dari mulai pemeriksaan pelaku maupun saksi-saksi.
"Semua sudah sesuai SOP bahwa anak harus didampingi mulai dari proses mulai dari pemeriksaan, penyidikan kemudian juga pendampingan rehabilitasi medis saat diperlukan oleh anak korban dan pendampingan psikososial baik anak saksi, anak korban maupun anak pelaku," pungkasnya.
(apl/apl)