Pria inisial JP (20) otak pelaku penikaman terhadap seorang remaja berinisial TF (17) warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap akhirnya ditangkap. JP ditangkap bersama rekannya SR (21) yang sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus ini.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan setelah melakukan rangkaian penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidoarjo dan Lamongan, Jawa Timur.
"Tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo," kata Galih dalam siaran persnya, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terlebih dahulu menangkap SR di rumah kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (13/5) pukul 16.22 WIB.
Selang berapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP yang diketahui merupakan residivis sekaligus pelaku utama berhasil diamankan di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki koneksi keluarga di sana, serta salah satu pelaku yaitu SR merupakan kelahiran Jawa Timur," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Motif Asmara
Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial TF (17) warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan ditikam sejumlah orang hingga mengalami luka serius pada Senin (14/4). Polisi kemudian meringkus tiga dari lima pelaku, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan motif para pelaku menganiaya korbannya berlatar belakang asmara. Korban dituding berselingkuh dengan istri siri pelaku.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial FR (20), ZA (19) dan satu anak pelajar SMA berusia 17 tahun. Mereka semua adalah warga Kabupaten Cilacap.
"Dua pelaku masih buron berinias JP (20) yang merupakan otak dari penganiayaan ini sekaligus suami yang istri sirinya berselingkuh dengan korban. Serta SR (20) yang masih buron," kata Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (22/4).
"Motifnya pelaku cemburu dengan korban karena diduga berselingkuh dengan istri sirinya. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya," lanjutnya.
Ruruh mengungkapkan kejadian ini bermula pada hari Senin (14/4) sekitar pukul 22.15 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah rekannya di wilayah Cilacap Utara. Saat itu pelaku bersama keempat rekannya langsung mendobrak pintu rumah di mana korban berada.
"Mereka langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat bertubi-tubi hingga korban mengalami luka serius. Yaitu dua luka tusukan di bagian punggung yang tembus ke paru-paru, sepuluh luka sayatan di bahu, dua luka di muka, serta luka di kepala yang diduga disebabkan oleh penggunaan senjata tajam berupa pisau lipat," terangnya.
Akibat luka tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. Usai kejadian tersebut pihaknya langsung mendapat laporan dari pihak korban.
"Setelah menerima laporan tersebut dengan membentuk tim gabungan kami lakukan olah TKP dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cilacap dan Brebes. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron," jelasnya.
(afn/rih)