4 Pelaku Bullying Remaja di Waduk Selorejo Malang Ditahan

4 Pelaku Bullying Remaja di Waduk Selorejo Malang Ditahan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 14 Feb 2025 01:00 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Malang -

Sebanyak 4 tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial E (19) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Para tersangka perundungan yang dimaksud antara lain, NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penahanan 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penahanan dipisahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka ini merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar," terang Rudi, Kamis (13/2/2025).

Ia juga menyampaikan, selain lokasi penahanan khsusus, untuk masa penahanan serta proses sidang yang akan dijalani anak yang berhadapan dengan hukum akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.

ADVERTISEMENT

"Masa penahanannya berbeda, kemudian untuk persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

"Selain itu, juga ada kesempatan mendapatkan pendidikan jika yang bersangkutan sekolah. Tapi dalam kasus ini, 4 anak itu diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka (tidak lagi sekolah)," imbuhnya.

Sebagai informasi, aksi bullying ini viral setelah sebuah video beredar di media sosial menunjukkan korban dirundung dan dianiaya oleh 4 perempuan yang diketahui adalah temannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Minggu (9/2) pukul 15.30 WIB. Aksi itu dilakukan lantaran para pelaku sakit hati saat dalam keadaan susah sering dibantu, namun ketika senang korban tidak ingat dengan temannya.

Atas perbuatannya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads