Bejat! Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis

Bejat! Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 15:50 WIB
Jumpa pers kasus pencabulan seorang guru ngaji terhadap murid di Blora, Rabu (27/9/2023).
Jumpa pers kasus pencabulan seorang guru ngaji terhadap murid di Blora, Rabu (27/9/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Perbuatan bejat seorang guru ngaji di Kabupaten Blora mencabuli santri sesama jenis yang masih di bawah umur. Pelaku telah ditangkap polisi.

"Diduga pelaku berinisial Z dan korban berinisial K. Berawal dari korban dan terduga pelaku sudah kenal lama. Diduga pelaku adalah guru ngaji, korban merupakan salah satu muridnya. Perbuatan ini berlangsung beberapa kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat jumpa pers di Mapolres Blora, Rabu (27/9/2023).

Dikatakannya, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada tiga korban. Semua korban merupakan murid laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari sering bertemu, korban dimintai untuk memijat akhirnya melakukan itu. Motif diduga pelaku menyatakan bahwa spontanitas karena hasrat," jelasnya.

Pelaku Z sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9) kemarin. Pelaku diduga memiliki kelainan suka sesama jenis. Namun pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah sering dilakukan. Pelaku mengaku melakukan di dua TKP, yaitu di pondok dan di sebuah gedung di Blora," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Beberapa barang bukti juga dikumpulkan polisi, berupa pakaian yang digunakan pelaku dan pakaian yang digunakan korban. Polisi juga mengamankan sebuah mobil milik pelaku.

"Kita sebagai penyidik terkait pasal yang disangkakan walaupun terduga pelaku tidak mengakui, tapi didukung 2 alat bukti yang kita kumpulkan dan saksi-saksi yang ada. Walaupun tidak diakui, tapi fakta di lapangan mengarah ke pelaku. Perbuatan ini dilakukan pelaku kurang lebih sudah 1 tahun berjalan. Tahun 2022 hingga sekarang," imbuh Selamet.




(rih/sip)


Hide Ads