MAR (17) siswa Madrasah Aliyah di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, membacok gurunya hingga terluka parah. Sempat kabur, pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Grobogan.
"Kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tidak lebih dari 12 jam pelaku tertangkap di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan, kebetulan di rumah kosong sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat rilis kasus, Selasa (26/9/2023).
Winardi menyebut pelajar tersebut bersembunyi lantaran merasa ketakutan setelah melakukan pembacokan tersebut. Bahkan dia juga berencana menginap di rumah kosong itu.
"Rumah tersebut sudah kosong lama, dan kebetulan pada saat penangkapan memang pelaku dalam kondisi takut, sehingga terpaksa dia harus tidur di situ, dan kita lakukan penangkapan di situ," kata dia.
Motif Bacok Guru
Winardi mengatakan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku yang dilarang untuk mengikuti ujian tengah semester. Siswa itu dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah.
Tugas yang diberikan oleh guru itu seharusnya dikumpulkan pada Sabtu pekan lalu. Karena MAR belum mengerjakan, lanjut Winardi, dia dilarang untuk ikut ujian.
Pada Senin (25/9) pelaku tetap masuk ke sekolah seperti biasa. Namun dia ternyata tetap tidak bisa ikut ujian. Dia lantas pulang ke rumah untuk mengambil sabit.
"Sampai di sekolah si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," katanya menjelaskan.
Sekolah Sambil Jual Nasgor
Menurut Winardi, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, selama ini MAR memang harus bersekolah sambil membantu keluarganya untuk mencari nafkah. Remaja itu bekerja dengan berjualan nasi goreng.
"Memang si pelaku dalam kesehariannya pelaku membantu keluarga untuk jualan nasi goreng. Dia bekerja," katanya.
Sesali Perbuatan
Saat ini pelaku juga telah menyesali aksi nekatnya dengan membacok gurunya sendiri gara-gara dilarang mengikuti ujian tengah semester.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya," ujarnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Saat ini polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memperlakukan pelaku tindak pidana anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa. Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," terangnya.
(aku/aku)